BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Pada awal pembentukannya, Kantor Arsip Daerah hanya memiliki kewenangan untuk mengelola arsip inaktif, yaitu hanya mengurusi arsip yang sudah mengalami penurunan fungsinya. Kewenangan itu meliputi penyimpanan arsip sesuai masa retensinya, penyusutan dan pemusnahan arsip. Sedangkan arsip yang bernilai guna permanen atau statis diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. Oleh karena itu ada arsip statis dari Yogyakarta yang pada waktu itu diserahkan kepada Arsip Nasional RI untuk dikelola, dirawat dan dilestarikan. Pada waktu itu pelaksanaannya dilakukan oleh Arsip Nasional RI Wilayah (ANRIWIL) yang berkedudukan di Jawa Tengah. Ketika terjadi reformasi pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2000, maka ANRIWIL dilikuidasi dan diserahkan ke Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya ANRIWIL Jawa Tengah dengan seluruh asset dan SDM (P3D) diserahkan kepada Provinsi Jawa Tengah, termasuk arsip yang dikelola. Selanjutnya